Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan perencanaan penilaian dan tahapan persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dan huruf c merupakan tahapan sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kompetensi.
Your Correction