Correct Article 47
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Tugas belajar dan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat;
b. masih memenuhi syarat; dan
c. kurang memenuhi syarat.
Your Correction
