Correct Article 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi syarat:
a. psikolog/sarjana psikologi;
b. Asesor SDM Aparatur; dan
c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi.
(2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain.
Your Correction
