Correct Article 57
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam hal peserta Penilaian Kompetensi tidak lulus, peserta tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan Penilaian Kompetensi ulang dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Penilaian Kompetensi terakhir dilaksanakan.
(2) Peserta Penilaian Kompetensi yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan Penilaian Kompetensi ulang pada kompetensi yang belum memenuhi syarat kelulusan.
Your Correction
