Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi: a. pengarahan Asesi; b. pengambilan data; c. analisis hasil; d. pengolahan data; e. integrasi data melalui Assesor Meeting; f. hasil dan pelaporan; dan g. Umpan Balik.
Your Correction