Correct Article 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural dapat dilakukan oleh Asesor Independen.
(2) Penunjukkan Asesor Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Asesor Independen dengan target jabatan yang akan dinilai.
(3) Asesor Independen yang dapat melakukan Penilaian Kompetensi pada Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(4) Penilaian untuk pengisian JPT atau Jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Asesor Independen dengan ketentuan yang paling kurang telah melakukan Penilaian Kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Asesi setingkat JPT dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir.
Your Correction
