Correct Article 35
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Alat ukur Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan media teknologi informasi/elektronik.
Your Correction
