Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berperan dan bertanggung jawab menilai kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang/jabatan. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi Asesi; dan b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang/jabatan.
Your Correction