Correct Article 50
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b menggunakan hasil:
a. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural:
1. memenuhi syarat;
2. masih memenuhi syarat; dan
3. kurang memenuhi syarat.
b. Penilaian Kompetensi Teknis:
1. sangat baik;
2. baik; dan
3. kurang.
Your Correction
