Correct Article 61
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui:
a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
b. pemantauan dan evaluasi implementasi standar operasional prosedur;
c. pengembangan/perbaikan standar operasional prosedur;
d. pemenuhan sertifikat kompetensi bagi Asesor dari Instansi Pembina; dan
e. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur.
Your Correction
