Correct Article 51
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a angka 1 apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a angka 2 apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a angka 3 apabila mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Your Correction
