Correct Article 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyusun, memantau, dan mengevaluasi rencana program, dan anggaran, serta pelaporan Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi, mengelola prasarana dan sarana, melaksanakan tindak lanjut kerja sama penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, dan melaksanakan dukungan administrasi Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
2) Tim kerja tata operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas merencanakan, menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Uji Kompetensi.
3) Tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas menyiapkan dan mengelola Penilaian Kompetensi, serta merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
4) Tim kerja sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi, serta mengelola basis data (database) dan dokumen Penilaian Kompetensi.
5) Tim kerja penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi.
Your Correction
