Correct Article 26
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi syarat:
a. JPT/pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai/terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi; dan
b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi.
Your Correction
