Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang setara. (2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator dan JPT pratama dan Jabatan Fungsional yang setara. (3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
Your Correction