Correct Article 32
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang setara.
(2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator dan JPT pratama dan Jabatan Fungsional yang setara.
(3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
Your Correction
