Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan pemanfaatan hasil oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Instansi Pengguna.
Your Correction