Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. tinggi b. menengah; dan c. kurang.
Your Correction