Correct Article 54
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. tinggi
b. menengah; dan
c. kurang.
Your Correction
