Correct Article 49
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. JPT;
b. Jabatan Administrator;
c. Jabatan Pengawas;
d. Jabatan Pelaksana; dan
e. Jabatan Fungsional.
Your Correction
