Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan hal-hal administratif Penilaian Kompetensi. (2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola administrasi; b. pengelola kerumahtanggaan; dan c. pengolah data. (3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi/Instansi Pengguna terkait hal-hal antara lain tujuan Penilaian Kompetensi, target jabatan, jumlah pegawai yang mengikuti Penilaian Kompetensi, dan waktu pelaksanaan; b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi/ Instansi Pengguna; c. membuat surat perintah dan surat tugas; d. membuat surat permohonan Narasumber; e. menangani administrasi/keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan f. membuat daftar hadir. (4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi pelaksanaan Penilaian Kompetensi. (5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi; dan b. melakukan perekaman/dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi.
Your Correction