BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
(1) Besaran tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan:
a. Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. 50% (lima puluh persen); dan
c. 70% (tujuh puluh persen).
(2) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap jasa:
a. pendidikan tinggi;
b. sertifikasi;
c. pengujian dan pengambilan contoh;
d. verifikasi;
e. kalibrasi;
f. pelatihan teknis; dan
g. penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap jasa:
a. pengujian dan pengambilan contoh;
b. pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. kalibrasi;
e. pelatihan teknis; dan
f. pelatihan fungsional kemetrologian.
(4) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap jasa sertifikasi.
(5) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku untuk jasa pendidikan tinggi pada Akmet berupa biaya penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada mahasiswa yang:
a. berprestasi akademik;
b. kurang mampu; dan
c. terkena bencana alam.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu:
a. 6 (enam) semester untuk program diploma III (D-3) dan selama 8 (delapan) semester untuk program diploma IV (D-4) bagi mahasiswa berprestasi akademik, dan mahasiswa kurang mampu; dan
b. 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi mahasiswa yang terkena bencana alam.
(4) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sepanjang kuota pemberian beasiswa untuk mahasiswa berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam masih tersedia.
(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tetap dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) variabel dari lembaga lain;
b. tidak mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis permohonan pengenaan tarif PNBP; dan
c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik.
(2) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mahasiswa berprestasi akademik:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
3. lulus ujian seleksi sesuai dengan ketentuan seleksi penerimaan mahasiswa baru Akmet;
b. untuk mahasiswa kurang mampu:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. surat keterangan tidak mampu;
3. pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
dan
4. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam memiliki surat keterangan terkena bencana alam dari pemerintah setempat berdasarkan domisili pihak yang membiayai studi mahasiswa tersebut.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan dengan ketentuan:
a. mendukung kebijakan pemerintah;
b. membantu usaha mikro kecil;
c. mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi;
d. program sosial;
e. kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
f. keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Setifikasi.
(4) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa Sertifikasi Personil berupa uji kompetensi personil yang berlaku pada Balai Sertifikasi diberikan kepada:
a. petugas pengambil contoh;
b. tenaga penguji laboratorium; dan
c. perantara perdagangan properti.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. permohonan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah harus disetujui oleh pimpinan instansi yang mengajukan dan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
b. usaha mikro kecil yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat keterangan atau surat pengantar;
c. permohonan dalam rangka mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi organisasi dilengkapi dengan surat perintah internal dari Kepala Balai Sertifikasi;
d. permohonan dalam rangka program sosial disertai dengan surat dari kementerian atau lembaga yang berwenang dan disetujui oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
e. permohonan untuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
f. permohonan keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan disertai dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
g. permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah disertai dengan surat rekomendasi dari kepala dinas terkait atau pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
h. permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah peruntukannya tidak bersifat komersil.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk dan jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
1. profil perusahaan, usaha mikro kecil, atau instansi yang akan disertifikasi; dan
2. data teknis pendukung lainnya; dan
c. permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan Instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
1. profil personel dari perusahaan, usaha mikro kecil, atau instansi yang akan disertifikasi; dan
2. data teknis pendukung lainnya, dan
c. permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen barang dalam keadaan terbungkus;
dan/atau
b. pengemas barang dalam keadaan terbungkus, yang merupakan usaha mikro kecil.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha mikro kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha mikro kecil yang akan disertifikasi;
2. nomor induk berusaha;
3. rekomendasi dari dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
4. data teknis pendukung proses produksi dan/atau pengemasan barang dalam keadaan terbungkus, yaitu:
a) nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus;
b) daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
c) daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus;
d) dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus;
e) laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan f) spesimen pelabelan kuantitas,
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen
Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil diberikan untuk usaha menengah.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan untuk membantu pelaku usaha dengan klasifikasi menengah.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Sertifikasi.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung:
1. nomor induk berusaha dan/atau akte pendirian perusahaan;
2. profil perusahaan atau pelaku usaha menengah yang akan disertifikasi; dan
3. data teknis pendukung paling sedikit berupa dokumen mutu, daftar peralatan produksi, dan daftar bahan baku; dan
c. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Sertifikasi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen barang dalam keadaan terbungkus;
dan/atau
b. pengemas barang dalam keadaan terbungkus, yang merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha
5.000.000.000 (lima miliar) sampai dengan
10.000.000.000 (sepuluh miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha menengah yang akan disertifikasi;
2. nomor induk berusaha;
3. rekomendasi dari dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
4. data teknis pendukung proses produksi dan/atau pengemasan barang dalam keadaan terbungkus, yaitu:
a) nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus;
b) daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
c) daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus;
d) dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus;
e) laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan f) spesimen pelabelan kuantitas,
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing Simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Pengujian Mutu Barang.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh internal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan;
b. peruntukannya tidak bersifat komersial; dan/atau
c. pengujian bersifat khusus, penting, dan/atau insidental.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan ditembuskan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan;
b surat permohonan dibuat dan dilengkapi dengan:
1. surat perintah dari Direktur Jenderal PKTN untuk kegiatan yang berasal dari luar Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu; atau
2. surat perintah dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk kegiatan internal Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
dan
c. persetujuan permohonan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen; dan/atau
b. pelaku usaha, yang merupakan usaha mikro kecil.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh dengan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha mikro kecil yang akan mengajukan permohonan pengujian contoh;
2. surat keterangan usaha, surat izin usaha mikro kecil, atau nomor induk berusaha; dan
3. data teknis, paling sedikit berupa jenis produk dan kapasitas produksi per bulan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Balai Pengujian Mutu Barang pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Balai Pengujian Mutu Barang;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Balai Pengujian Mutu Barang menerbitkan tagihan atau kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pengujian contoh; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pengujian Mutu Barang.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil
pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berasal dari dalam negeri.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan memiliki sertifikat atau keterangan sah yang menunjukkan tingkat komponen dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi nomor induk berusaha yang terkait dengan industri Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan kepada pihak tertentu apabila
memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2); dan
b. Fasilitas Uji Lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan fasilitas yang diakui Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan melalui perjanjian kerjasama dengan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
b. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
d. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
e. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan
f. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak internal Direktorat Metrologi.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa verifikasi bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Metrologi;
b. standar yang diajukan milik Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Metrologi; dan
c. standar sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan dalam kegiatan kemetrologian.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk verifikasi standar ukuran kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan verifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
a. ditujukan untuk ruang lingkup yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan terkait; dan
b. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan salinan perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk kalibrasi kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan melampirkan persyaratan berupa
perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi bagi lembaga pendidikan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. persetujuan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b;
f. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
g. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan
h. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan lembaga pendidikan formal yang memiliki peralatan dalam rangka mendukung pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
d. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
e. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan
f. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berupa jasa pelatihan teknis kemetrologian hanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
a. kartu mahasiswa disampaikan pada saat pendaftaran;
b. surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir oleh kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan
c. salinan kartu keluarga.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
b. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.
(1) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f berupa jasa pelatihan teknis
kemetrologian diberikan kepada peserta pelatihan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal;
b. usaha mikro dan koperasi dengan modal kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
c. mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
a. peserta pelatihan teknis dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal;
b. usaha mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, saat pendaftaran menyampaikan salinan bukti kepemilikan modal dan neraca laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
c. mahasiswa yang akan mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c harus menyampaikan salinan kartu mahasiswa pada saat pendaftaran.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon yang merupakan sumber daya manusia dari dunia usaha dan masyarakat mengajukan surat permohonan mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan;
b. pemohon yang merupakan sumber daya manusia aparatur bidang metrologi mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
c. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
d. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
e. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.
(1) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa jasa pelatihan teknis mutu hanya diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang mutu.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ketentuan peserta pelatihan teknis mutu bagi aparatur dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis mutu bagi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis mutu yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
b. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
c. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
d. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang metrologi.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan peserta pelatihan fungsional kemetrologian dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan fungsional kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
b. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
c. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
d. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.
Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan ketentuan:
a. diajukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
b. tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan ketentuan:
a. mengajukan surat permohonan peminjaman Sarana dan Prasarana yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal peminjaman Sarana dan Prasarana; dan
c. Kepala Kantor akan memproses permohonan sesuai dengan standar layanan.
(1) Format surat permohonan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 18 huruf a, Pasal 21 huruf a, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 29 huruf a, Pasal 32 huruf a, Pasal 35 huruf a, Pasal 38 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 44 huruf a dan huruf b, Pasal 47 huruf a, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 53 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.