Correct Article 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang metrologi.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Your Correction
