Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
b. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
d. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
e. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan
f. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Your Correction
