Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan: a. ditujukan untuk ruang lingkup yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan terkait; dan b. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan salinan perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan.
Your Correction