Correct Article 50
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan fungsional kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
b. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
c. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
d. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.
Your Correction
