Correct Article 54
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Format surat permohonan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 18 huruf a, Pasal 21 huruf a, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 29 huruf a, Pasal 32 huruf a, Pasal 35 huruf a, Pasal 38 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 44 huruf a dan huruf b, Pasal 47 huruf a, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 53 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
