Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f berupa jasa pelatihan teknis
kemetrologian diberikan kepada peserta pelatihan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal;
b. usaha mikro dan koperasi dengan modal kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
c. mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.
Your Correction
