Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur Akmet; dan
b. tim seleksi melakukan seleksi untuk menentukan mahasiswa yang dikenai tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
a. untuk mahasiswa berprestasi akademik:
1. salinan kartu tanda penduduk;
2. surat rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa memiliki potensi akademik baik dan layak untuk mendapatkan beasiswa dari Akmet;
3. salinan ijazah yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
4. dalam hal mahasiswa belum menerima ijazah dapat menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah;
5. salinan daftar nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6. salinan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah; dan
7. surat keterangan tentang prestasi atau peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
b. untuk mahasiswa kurang mampu:
1. salinan kartu tanda penduduk;
2. surat rekomendasi dari kepala sekolah yang
menyatakan bahwa siswa memiliki potensi akademik baik dan layak untuk mendapatkan beasiswa dari Akmet;
3. salinan ijazah yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
4. dalam hal mahasiswa belum menerima ijazah dapat menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah;
5. salinan daftar nilai hasil ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
6. salinan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
7. surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir hingga kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya;
8. surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang telah dilegalisir hingga kelurahan atau slip gaji orang tua yang dilegalisir oleh instansi;
9. salinan kartu keluarga atau surat keterangan susunan keluarga;
10. salinan rekening listrik bulan terakhir dari orang tua/wali apabila tersedia aliran listrik; dan
11. salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan apabila memiliki bukti pembayaran dari orang tua/wali; dan
c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam:
1. surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi administrasi akademik dan kemahasiswaan pada Akmet;
2. surat keterangan keluarga terkena bencana alam dari kepala desa atau lurah setempat; dan
3. salinan kartu keluarga.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Akmet.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Akmet.
Your Correction
