Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan: a. mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur Akmet; dan b. tim seleksi melakukan seleksi untuk menentukan mahasiswa yang dikenai tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen: a. untuk mahasiswa berprestasi akademik: 1. salinan kartu tanda penduduk; 2. surat rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa memiliki potensi akademik baik dan layak untuk mendapatkan beasiswa dari Akmet; 3. salinan ijazah yang dilegalisir oleh kepala sekolah; 4. dalam hal mahasiswa belum menerima ijazah dapat menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah; 5. salinan daftar nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 6. salinan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah; dan 7. surat keterangan tentang prestasi atau peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang dilegalisir oleh kepala sekolah; b. untuk mahasiswa kurang mampu: 1. salinan kartu tanda penduduk; 2. surat rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa memiliki potensi akademik baik dan layak untuk mendapatkan beasiswa dari Akmet; 3. salinan ijazah yang dilegalisir oleh kepala sekolah; 4. dalam hal mahasiswa belum menerima ijazah dapat menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah; 5. salinan daftar nilai hasil ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh kepala sekolah; 6. salinan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah; 7. surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir hingga kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya; 8. surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang telah dilegalisir hingga kelurahan atau slip gaji orang tua yang dilegalisir oleh instansi; 9. salinan kartu keluarga atau surat keterangan susunan keluarga; 10. salinan rekening listrik bulan terakhir dari orang tua/wali apabila tersedia aliran listrik; dan 11. salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan apabila memiliki bukti pembayaran dari orang tua/wali; dan c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam: 1. surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi administrasi akademik dan kemahasiswaan pada Akmet; 2. surat keterangan keluarga terkena bencana alam dari kepala desa atau lurah setempat; dan 3. salinan kartu keluarga. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Akmet. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Akmet.
Your Correction