Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tetap dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) variabel dari lembaga lain;
b. tidak mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis permohonan pengenaan tarif PNBP; dan
c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik.
(2) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mahasiswa berprestasi akademik:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
3. lulus ujian seleksi sesuai dengan ketentuan seleksi penerimaan mahasiswa baru Akmet;
b. untuk mahasiswa kurang mampu:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. surat keterangan tidak mampu;
3. pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
dan
4. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam memiliki surat keterangan terkena bencana alam dari pemerintah setempat berdasarkan domisili pihak yang membiayai studi mahasiswa tersebut.
Your Correction
