Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh dengan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha mikro kecil yang akan mengajukan permohonan pengujian contoh;
2. surat keterangan usaha, surat izin usaha mikro kecil, atau nomor induk berusaha; dan
3. data teknis, paling sedikit berupa jenis produk dan kapasitas produksi per bulan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Balai Pengujian Mutu Barang pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Balai Pengujian Mutu Barang;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Balai Pengujian Mutu Barang menerbitkan tagihan atau kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pengujian contoh; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pengujian Mutu Barang.
Your Correction
