Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Pengujian Mutu Barang.
Your Correction