Correct Article 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) harus dilakukan secara tertib dan menyampaikan laporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing dan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Kepala Biro Keuangan.
Your Correction
