Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk kalibrasi kepada Direktur Metrologi; b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan melampirkan persyaratan berupa perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi bagi lembaga pendidikan; c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; e. persetujuan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b; f. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi; g. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan h. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Your Correction