Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon yang merupakan sumber daya manusia dari dunia usaha dan masyarakat mengajukan surat permohonan mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan; b. pemohon yang merupakan sumber daya manusia aparatur bidang metrologi mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; c. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar; d. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan e. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.
Your Correction