Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk verifikasi standar ukuran kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan verifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Your Correction
