Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
a. kartu mahasiswa disampaikan pada saat pendaftaran;
b. surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir oleh kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan
c. salinan kartu keluarga.
Your Correction
