Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan ditembuskan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan;
b surat permohonan dibuat dan dilengkapi dengan:
1. surat perintah dari Direktur Jenderal PKTN untuk kegiatan yang berasal dari luar Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu; atau
2. surat perintah dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk kegiatan internal Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
dan
c. persetujuan permohonan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
