Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan: a. permohonan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah harus disetujui oleh pimpinan instansi yang mengajukan dan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; b. usaha mikro kecil yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat keterangan atau surat pengantar; c. permohonan dalam rangka mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi organisasi dilengkapi dengan surat perintah internal dari Kepala Balai Sertifikasi; d. permohonan dalam rangka program sosial disertai dengan surat dari kementerian atau lembaga yang berwenang dan disetujui oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; e. permohonan untuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; f. permohonan keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan disertai dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu; g. permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah disertai dengan surat rekomendasi dari kepala dinas terkait atau pejabat pimpinan tinggi pratama; atau h. permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah peruntukannya tidak bersifat komersil.
Your Correction