Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen barang dalam keadaan terbungkus;
dan/atau
b. pengemas barang dalam keadaan terbungkus, yang merupakan usaha mikro kecil.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi.
Your Correction
