Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan: a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen); b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan: 1. profil perusahaan atau usaha menengah yang akan disertifikasi; 2. nomor induk berusaha; 3. rekomendasi dari dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan 4. data teknis pendukung proses produksi dan/atau pengemasan barang dalam keadaan terbungkus, yaitu: a) nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus; b) daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus; c) daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus; d) dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus; e) laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan f) spesimen pelabelan kuantitas, c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran; d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis; e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing Simponi; f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Your Correction