Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha menengah yang akan disertifikasi;
2. nomor induk berusaha;
3. rekomendasi dari dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
4. data teknis pendukung proses produksi dan/atau pengemasan barang dalam keadaan terbungkus, yaitu:
a) nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus;
b) daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
c) daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus;
d) dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus;
e) laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan f) spesimen pelabelan kuantitas,
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing Simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.
Your Correction
