Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan: a. Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); b. 50% (lima puluh persen); dan c. 70% (tujuh puluh persen). (2) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap jasa: a. pendidikan tinggi; b. sertifikasi; c. pengujian dan pengambilan contoh; d. verifikasi; e. kalibrasi; f. pelatihan teknis; dan g. penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi. (3) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap jasa: a. pengujian dan pengambilan contoh; b. pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; c. tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus; d. kalibrasi; e. pelatihan teknis; dan f. pelatihan fungsional kemetrologian. (4) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap jasa sertifikasi. (5) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction