Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Besaran tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan:
a. Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. 50% (lima puluh persen); dan
c. 70% (tujuh puluh persen).
(2) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap jasa:
a. pendidikan tinggi;
b. sertifikasi;
c. pengujian dan pengambilan contoh;
d. verifikasi;
e. kalibrasi;
f. pelatihan teknis; dan
g. penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap jasa:
a. pengujian dan pengambilan contoh;
b. pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. kalibrasi;
e. pelatihan teknis; dan
f. pelatihan fungsional kemetrologian.
(4) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap jasa sertifikasi.
(5) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
