POKOK-POKOK PJBL
(1) PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. jangka waktu PJBL;
b. hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero);
c. alokasi risiko;
d. jaminan pelaksanaan proyek;
e. komisioning dan COD;
f. sertifikasi instalasi tenaga listrik;
g. transaksi jual beli tenaga listrik;
h. pengendalian operasi Sistem Tenaga Listrik;
i. kinerja pembangkit tenaga listrik;
j. berakhirnya PJBL;
k. pengalihan hak;
l. harga dan persyaratan penyesuaian harga;
m. penyelesaian perselisihan;
n. keadaan kahar;
o. penggunaan produk dalam negeri;
p. atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon;
q. refinancing; dan
r. bahasa PJBL.
(2) Ketentuan PJBL mengenai jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, komisioning dan COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dikecualikan untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam PJBL dapat memuat mengenai:
a. ketentuan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi; dan/atau
b. ketentuan khusus untuk pembangkit listrik Energi Terbarukan intermiten.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), PJBL dapat ditambahkan ketentuan lain yang secara business to business disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero).
(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.
(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.
(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan:
a. pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build- own-operate/BOO); atau
b. pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan jenis pembangkit tenaga listrik.
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) terdiri atas:
a. kebutuhan tenaga listrik atau beban;
b. kesiapan dan kemampuan transmisi dan distribusi;
dan
c. volatilitas nilai tukar mata uang.
(2) Risiko yang ditanggung PPL terdiri atas:
a. pembebasan lahan;
b. perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang;
c. ketepatan jadwal pembangunan;
d. konvertibilitas mata uang;
e. performa pembangkit tenaga listrik; dan
f. ketersediaan dan biaya bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
(1) Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit tenaga listrik.
(2) Jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terbagi dalam 3 (tiga) dokumen jaminan pelaksanaan yang masing-masing mekanisme pembagian dan pencairannya ditetapkan dalam PJBL dengan mempertimbangkan nilai maksimal Liquidated Damage.
(3) Seluruh dokumen jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) pada saat tanggal efektif PJBL.
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL.
(2) Dalam hal tidak melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dikenai denda sesuai dengan PJBL.
(1) Komisioning dan COD pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya CE atau AF.
Pengoperasian pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Grid Code dan Distribution Code.
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan COD yang dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, PPL dikenai Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam PJBL.
(2) Liquidated Damage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hari keterlambatan dengan total pengenaan paling banyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(3) Perhitungan Liquidated Damage per hari keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nilai persentase dari biaya proyek dibagi maksimal hari keterlambatan dengan mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik.
(4) Dalam hal keterlambatan pelaksanaan COD yang dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL dalam kondisi Deemed Commissioning terjadi akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) di luar keadaan kahar, PPL berhak mendapat pembayaran atas tenaga listrik yang dianggap disalurkan terhitung sejak dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD).
(5) Dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu keadaan di mana pembangkit PPL dianggap telah beroperasi secara komersial pada waktu yang dipersyaratkan dalam PJBL.
Sertifikasi instalasi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
(1) PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik sesuai CE atau AF berdasarkan jenis pembangkit tenaga listrik dengan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam PJBL.
(2) PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan batasan paling banyak kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. harga pembelian tenaga listrik paling besar 80% (delapan puluh persen) dari harga PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
(3) Untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang telah dilakukan PJBL dan mampu memproduksi tenaga listrik melebihi kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. menggunakan harga pembelian tenaga listrik terendah; dan
b. sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik, pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari CE atau AF.
(1) Dalam hal PPL tidak dapat menyalurkan tenaga listrik karena Deemed Dispatch, PT PLN (Persero) wajib membayar tenaga listrik yang tidak dapat disalurkan karena Deemed Dispatch berdasarkan waktu tenggang (grace period) yang berlaku dalam PJBL.
(2) Dalam hal tenaga listrik yang disalurkan oleh PPL kurang dari jumlah yang disepakati dalam PJBL selain disebabkan oleh Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib membayar penalti kepada PT PLN (Persero).
(3) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan dikalikan jumlah energi yang tidak dapat disalurkan.
(1) PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero).
(2) Pembatasan (curtailment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pembatasan sementara atas pengiriman energi dari pembangkit tenaga listrik milik PPL karena:
a. inspeksi, pemeliharaan, atau perbaikan terhadap peralatan atau beberapa bagian dari Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero); dan/atau
b. keadaan darurat pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan Grid Code dan Distribution Code.
(3) Hak untuk mendapatkan Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembatasan (curtailment) yang disebabkan oleh kesalahan PPL dalam memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(4) Pembayaran Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang dibatasi (curtail) sepanjang energi yang diserap PT PLN (Persero) kurang dari CE atau AF yang tercantum dalam PJBL.
(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang berlaku sehari sebelum hari pembayaran (H-1).
(2) Waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu yang tercantum dalam PJBL.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas transaksi pembelian tenaga listrik disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Untuk menjaga keandalan Sistem Tenaga Listrik, Dispatcher mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
(1) Dispatcher harus membuat perencanaan dan melaksanakan operasi sistem (dispatch) untuk mendapatkan keandalan dalam penyediaan tenaga listrik.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan operasi sistem (dispatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan mempertimbangkan kondisi pembangkit tenaga listrik agar dapat memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(3) Selain berdasarkan Grid Code dan Distribution Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dispatcher dalam mengatur operasi sistem pembangkit tenaga listrik harus memperhatikan pengaturan operasi sistem (dispatch) pembangkit tenaga listrik yang disepakati antara PT PLN (Persero) dan PPL dalam PJBL.
(1) Kriteria kinerja pembangkit tenaga listrik dinyatakan dengan nilai penalti berdasarkan pada AF, CE, Performance Ratio, dan/atau kriteria teknis lainnya yang yang tercantum dalam PJBL.
(2) PPL dikenai penalti jika nilai kinerja aktual dari pembangkit tenaga listrik tidak sesuai dengan kriteria kinerja yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan jika terdapat ketidaksesuaian nilai kinerja aktual dengan kriteria kinerja yang disepakati disebabkan oleh Deemed Dispatch.
(4) Penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penalti AF atau CE yang diperjanjikan dalam PJBL;
b. penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR);
c. penalti frekuensi; dan/atau
d. penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate).
(5) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dikecualikan untuk:
a. pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik;
b. pembangkit listrik tenaga bayu; dan
c. pembangkit listrik tenaga energi laut,
tanpa fasilitas baterai atau tanpa fasilitas penyimpanan energi lainnya sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PJBL.
(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a dikenakan atas kegagalan PPL dalam menyalurkan energi sesuai yang tercantum dalam PJBL.
(2) Penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b dikenakan atas kegagalan PPL memikul volt-ampere reactive (VAR) pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
(3) Selain berdasarkan ketentuan Grid Code dan Distribution Code, penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan atas permintaan Dispatcher sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PJBL.
(4) Penalti frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c dikenakan atas kegagalan PPL memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(5) Penalti kecepatan naik turun beban (ramp rate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d dikenakan atas kegagalan PPL mencapai jumlah dan waktu perubahan pembebanan memenuhi operasi sistem (dispatch) sesuai dengan Grid Code dan Distribution Code.
(1) Penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang tidak dapat disediakan oleh PPL dikali dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan.
(2) Nilai penalti kegagalan memikul volt-ampere reactive (VAR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah volt-ampere reactive (VAR) yang tidak mampu disediakan PPL dikali dengan besaran penalti yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
(3) Pembayaran penalti AF atau CE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk pembangkit listrik tenaga air run-off river, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga energi laut dihitung dengan mengakumulasikan kekurangan energi yang tercantum dalam PJBL untuk periode 1 (satu) tahun.
(4) Pembayaran penalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara memotong jumlah tagihan bulan berjalan yang diterbitkan PPL kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jumlah penalti yang dikenakan kepada PPL.
(1) PJBL berakhir apabila:
a. jangka waktu PJBL berakhir;
b. pengakhiran oleh salah satu pihak karena cidera janji (wanprestasi);
c. tidak dapat tercapai pendanaan;
d. PPL pailit atau dilikuidasi;
e. keadaan kahar; dan/atau
f. ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak yang tercantum dalam PJBL.
(2) PT PLN (Persero) berhak untuk melakukan pengakhiran PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila perhitungan Liquidated Damage telah mencapai nilai maksimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan konsekuensi atas berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
(4) Selain ketentuan berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan berakhirnya PJBL untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan berakhirnya izin panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(5) Berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus dilaporkan oleh PPL dan/atau PT PLN (Persero) kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.
(1) Hak kepemilikan saham atas PPL tidak dapat dialihkan sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD.
(2) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum pembangkit tenaga listrik mencapai COD, untuk:
a. pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) secara langsung oleh perusahaan sponsor yang bermaksud untuk mengalihkan saham; dan/atau
b. pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender), jika terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh PPL dengan ketentuan pelaksanaan pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender) tidak mengurangi kualifikasi perusahaan sponsor.
(3) Perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha atau badan usaha yang berbadan hukum asing yang merupakan pemegang saham dan/atau pengendali PPL.
(4) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari PT PLN (Persero).
(5) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh PPL kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.
Pengalihan hak kepemilikan saham untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika terjadi perubahan unsur biaya dan teknis.
(2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan jika terdapat perubahan:
a. kewajiban perpajakan dan retribusi;
b. kewajiban lingkungan;
c. kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak;
dan/atau
d. ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak dan tercantum dalam PJBL.
(3) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ketentuan harga pembelian tenaga listrik mengacu kepada harga patokan tertinggi, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan lebih kecil atau sama dengan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri; dan
b. untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dengan ketentuan harga pembelian tenaga listrik selain berdasarkan harga patokan tertinggi, mengacu pada harga kesepakatan dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, harga yang disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri.
(1) Setiap perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero) dan PPL diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan ahli yang disepakati oleh PT PLN (Persero) dan PPL.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan melibatkan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penyelesaian perselisihan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui:
a. lembaga peradilan negara; atau
b. lembaga arbitrase.
(2) Dalam hal penentuan penyelesaian perselisihan dilakukan melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketentuan mengenai penunjukan arbiter dan tata cara lainnya disepakati dan dimuat dalam PJBL.
(3) Putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan negara yang berkekuatan hukum tetap atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan akhir yang mengikat.
(1) PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajibannya jika terjadi keadaan kahar.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan setiap keadaan yang tidak dapat dikendalikan secara wajar oleh pihak yang terkena dampak, terdiri atas:
a. perang atau perang sipil, baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan;
b. letusan gunung berapi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi, endemi, tanah longsor, peristiwa alam, dan kejadian lainnya di luar kendali manusia; dan/atau
c. penemuan benda yang berbahaya atau benda peninggalan bersejarah pada lokasi pembangkit tenaga listrik atau lokasi fasilitas khusus pembangkit tenaga listrik.
(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penetapan instansi terkait.
(4) Selain keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berdasarkan evaluasi atas permohonan dari pihak yang terkena dampak dapat MENETAPKAN keadaan kahar lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan proyek pembangkit tenaga listrik.
(5) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan tertundanya jadwal pelaksanaan COD, jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang diperlukan.
(6) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang diperlukan.
(7) Dalam hal PPL tidak dapat mengirimkan tenaga listrik sesuai PJBL atau PT PLN (Persero) tidak dapat menyerap tenaga listrik sesuai PJBL yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajiban.
Penggunaan produk dalam negeri untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan paling sedikit meliputi:
a. kredit karbon;
b. sertifikat Energi Terbarukan;
c. label hijau;
d. hak yang dapat diperdagangkan lainnya; dan
e. keuntungan yang tersedia atau akan menjadi tersedia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca.
(2) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing.
(2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL dengan pemberi pinjaman (lender).
(3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero).
(1) PJBL disusun dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal diperlukan, PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam PJBL.
PPL menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar untuk jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan untuk:
a. pembangkit listrik tenaga biomassa;
b. pembangkit listrik tenaga biogas;
c. pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati; dan
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi.
(1) PPL wajib menyampaikan estimasi bulanan dan estimasi tahunan atas produksi energi dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten kepada PT PLN (Persero).
(2) Dalam penyampaian estimasi bulanan dan estimasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib:
a. mengumpulkan data potensi produksi historis;
b. memiliki fasilitas yang memadai untuk pengumpulan data yang sedang berjalan;
c. menggunakan metode yang disepakati oleh Dispatcher; dan
d. mampu melakukan proyeksi yang baik sesuai dengan standar yang berlaku.
(3) Proyeksi estimasi bulanan dan estimasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPL secara akurat dengan tingkat kesalahan yang disepakati untuk meminimalisir kebutuhan cadangan operasional sistem sebagai dampak masuknya pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.
(1) Dalam hal pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya, transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang tercatat pada titik transaksi, baik yang berasal dari pembangkit tenaga listrik maupun yang berasal dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya.
(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.
(1) PPL harus mengganti fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru untuk mempertahankan performa.
(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki teknologi yang sama atau lebih baik dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang digantikan.
(3) Biaya penggantian fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab PPL.