Correct Article 42
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui:
a. konsultasi;
b. diseminasi;
c. penyebarluasan informasi;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau
e. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
