Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui: a. konsultasi; b. diseminasi; c. penyebarluasan informasi; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan; dan/atau e. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction