Correct Article 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing.
(2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL dengan pemberi pinjaman (lender).
(3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero).
Your Correction
