Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing. (2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL dengan pemberi pinjaman (lender). (3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero).
Your Correction