Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perselisihan yang terjadi antara PT PLN (Persero) dan PPL diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan ahli yang disepakati oleh PT PLN (Persero) dan PPL. (3) Dalam hal penyelesaian perselisihan melibatkan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penyelesaian perselisihan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Your Correction