Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak kepemilikan saham atas PPL tidak dapat dialihkan sampai dengan pembangkit tenaga listrik mencapai COD. (2) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum pembangkit tenaga listrik mencapai COD, untuk: a. pengalihan kepada afiliasi yang sahamnya dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) secara langsung oleh perusahaan sponsor yang bermaksud untuk mengalihkan saham; dan/atau b. pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender), jika terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh PPL dengan ketentuan pelaksanaan pengalihan kepada pemberi pinjaman (step-in rights bagi lender) tidak mengurangi kualifikasi perusahaan sponsor. (3) Perusahaan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha atau badan usaha yang berbadan hukum asing yang merupakan pemegang saham dan/atau pengendali PPL. (4) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari PT PLN (Persero). (5) Pengalihan hak kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh PPL kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.
Your Correction