Correct Article 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
PPL menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar untuk jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan untuk:
a. pembangkit listrik tenaga biomassa;
b. pembangkit listrik tenaga biogas;
c. pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati; dan
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Your Correction
