Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
Pola pembangunan dan pengoperasian dalam PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan:
a. pola membangun, memiliki, dan mengoperasikan (build- own-operate/BOO); atau
b. pola pembangunan dan pengoperasian lainnya, berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan jenis pembangkit tenaga listrik.
Your Correction
