Correct Article 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero); dan
c. penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan sumber energi baru.
Your Correction
