Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika terjadi perubahan unsur biaya dan teknis. (2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat perubahan: a. kewajiban perpajakan dan retribusi; b. kewajiban lingkungan; c. kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak; dan/atau d. ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para pihak dan tercantum dalam PJBL. (3) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang ketentuan harga pembelian tenaga listrik mengacu kepada harga patokan tertinggi, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan lebih kecil atau sama dengan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri; dan b. untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dengan ketentuan harga pembelian tenaga listrik selain berdasarkan harga patokan tertinggi, mengacu pada harga kesepakatan dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Your Correction