Correct Article 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) PT PLN (Persero) harus melaporkan pembelian tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. nomor induk berusaha PPL; dan
b. struktur biaya dan financial model harga tenaga listrik setiap pembangkit tenaga listrik.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaporan dilengkapi dengan informasi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
