Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Current Text
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) terdiri atas:
a. kebutuhan tenaga listrik atau beban;
b. kesiapan dan kemampuan transmisi dan distribusi;
dan
c. volatilitas nilai tukar mata uang.
(2) Risiko yang ditanggung PPL terdiri atas:
a. pembebasan lahan;
b. perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang;
c. ketepatan jadwal pembangunan;
d. konvertibilitas mata uang;
e. performa pembangkit tenaga listrik; dan
f. ketersediaan dan biaya bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Your Correction
